JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam keras insiden intoleransi beragama yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Komnas menyebut tindakan main hakim sendiri terhadap peserta retreat remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, serta penolakan pendirian Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Depok, sebagai bentuk nyata rapuhnya penghormatan terhadap kebebasan beragama dan nilai kebhinekaan di Indonesia.
Peristiwa di Cidahu terjadi pada Jumat (27/6), saat sekelompok warga menyerang kegiatan retreat yang digelar secara damai dan tertutup, serta melakukan perusakan terhadap rumah singgah warga. Insiden ini, menurut Komnas Perempuan, mencederai rasa kemanusiaan dan prinsip keadilan.
“Insiden ini menunjukkan bahwa hak konstitusional atas kebebasan beragama masih rentan dilanggar, dan negara belum sepenuhnya hadir dalam menciptakan ruang aman dan inklusif bagi setiap warga,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, dalam pernyataan tertulis, Sabtu (12/7/2025).
Komnas Perempuan mencatat, sepanjang 2020-2025, terdapat 20 pengaduan kasus intoleransi berbasis agama yang masuk ke lembaga tersebut, mayoritas terkait pendirian dan keberadaan rumah ibadah. Dalam banyak kasus, perempuan menjadi pihak yang paling terdampak baik secara fisik maupun psikis, karena belum adanya mekanisme pemulihan berkelanjutan yang berpihak pada korban.
Komisioner Chatarina Pancer Istiyani menyayangkan masih berulangnya praktik intoleransi di berbagai daerah. Ia menegaskan perlunya penanganan serius dan komitmen nyata dari pemerintah untuk mencegah keberulangan.
“Pembubaran paksa terhadap retreat remaja di Cidahu dilakukan dengan kekerasan, intimidasi, dan pengrusakan. Ini bukan hanya pelanggaran hak asasi, tapi juga menunjukkan lemahnya kontrol negara terhadap aksi-aksi intoleransi,” ujarnya.
Tak berselang lama dari kejadian tersebut, pada Sabtu (5/7/2025), ratusan warga RW 03 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Depok, melakukan unjuk rasa menolak pembangunan GBKP di Jalan Palautan Reres.
“Penolakan ini memperlihatkan keberlanjutan praktik intoleransi di tingkat lokal. Pemerintah harus bertindak tegas,” tegas Chatarina.
Komnas Perempuan mendesak pemerintah untuk mengambil langkah nyata dan terukur dalam menghentikan kekerasan serta diskriminasi berbasis agama.
Komnas juga merekomendasikan agar segera dibangun ruang dialog antar kelompok masyarakat yang berbeda keyakinan guna memperkuat toleransi dan mencegah konflik sosial.
Lebih jauh, Komnas menekankan perlunya mekanisme pemulihan dan rekonsiliasi yang inklusif, berbasis partisipasi komunitas, serta mempertimbangkan secara serius dampak berlapis yang dialami perempuan dan anak perempuan.
“Dalam situasi intoleransi, perempuan kerap kehilangan ruang aman untuk beribadah, mengalami pembatasan sosial, hingga kehilangan akses pendidikan dan spiritual. Maka pemulihan harus memakai pendekatan berbasis gender,” imbuhnya.
Komnas Perempuan menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan seluruh warga dapat menjalankan keyakinannya secara damai, bermartabat, dan bebas dari intimidasi.












