Komnas Perempuan Soroti Dampak PSN terhadap Perempuan Adat di NTT

KUPANG, INDEKSMEDIA.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan kunjungan ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 15–19 September 2025. Kunjungan ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat sekaligus memperkuat perempuan adat di Pulau Flores.

Ketua Komnas Perempuan bersama Gugus Kerja Perempuan dan Kebinekaan mencatat langsung situasi perlindungan serta kerentanan perempuan adat dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN), baik yang sedang berjalan maupun yang masih dalam perencanaan. Program itu meliputi pemanfaatan energi panas bumi sebagai kerja sama Pemerintah Pusat dan Daerah, konsesi kawasan Taman Nasional, hingga pembukaan lahan hutan.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah menegaskan bahwa lembaganya mencatat pengalaman dan suara perempuan adat secara langsung. Ia menilai kondisi yang mereka hadapi cukup serius terkait pelaksanaan PSN.

“Komnas Perempuan merekam pengalaman serta suara perempuan adat mengenai dampak serius yang mereka hadapi terkait pelaksanaan PSN,” katanya.

Maria Ulfah kemudian menyoroti bahwa sebenarnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 telah menekankan pentingnya prosedur yang jelas dan akuntabel dalam setiap proyek nasional. Menurutnya, aturan itu seharusnya melindungi masyarakat, termasuk perempuan adat.

“Komnas Perempuan juga mencatat bahwa dokumen RPJMN 2025–2029 menegaskan bahwa PSN, seperti pembangunan waduk, pemanfaatan energi panas bumi, kawasan Taman Nasional, harus menggunakan prosedur dan kriteria yang jelas, transparan, akuntabel, serta berlandaskan nilai-nilai Pancasila dengan tujuan memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” jelasnya.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Minimnya ruang informasi, dialog, dan partisipasi membuat perempuan adat menghadapi beban berlapis dalam kehidupan sehari-hari.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyoroti dampak yang paling nyata, yaitu hilangnya sumber penghidupan. Ia mengatakan perempuan adat kehilangan akses terhadap hutan, ladang, mata air, dan sumber pangan lainnya akibat proyek pembangunan.

“Dampak pemiskinan akibat terganggunya sumber penghidupan dari alam berupa hutan, mata air, sawah, ladang dan kekayaan flora dan pangan yang menjadi sumber utama kehidupan mereka, pemindahan lahan, relokasi tanpa kepastian ganti rugi menimbulkan ketidakpastian tata kehidupan dalam waktu yang panjang,” ujarnya.

Dahlia menambahkan bahwa persoalan tidak berhenti pada aspek ekonomi saja. Menurutnya, hilangnya tanah leluhur sebagai ruang spiritual turut memperburuk situasi sosial dan budaya di masyarakat.

“Pencerabutan tanah leluhur sebagai ruang spiritual, termasuk menguatnya ketegangan dan konflik sosial antar masyarakat telah menghancurkan tatanan kehidupan perempuan adat secara ekonomi, sosial, dan budaya,” tambahnya.

Selain itu, Komnas Perempuan juga menyoroti risiko lain yang dihadapi perempuan adat, yakni potensi kriminalisasi. Komisioner Chaterina Pancer Istiyani menjelaskan bahwa perempuan bisa saja menjadi target pemidanaan hanya karena menyampaikan pendapat yang sah dan dilindungi konstitusi.

“Komnas Perempuan prihatin terhadap kerentanan perempuan yang berpotensi menjadi target pemidanaan pada aktivitas sah sebagai warga negara yang dilindungi oleh hukum dan konstitusi, seperti menyampaikan perbedaan pendapat terhadap kebijakan yang ada. Kerentanan ini ditunjukkan dengan adanya tindakan represif berupa ancaman, kekerasan fisik, psikis yang dilakukan oleh aparatur keamanan,” jelasnya.

Dalam konteks perbaikan situasi, Komisioner Daden Sukendar mengingatkan agar pemerintah tidak hanya memperhatikan aspek pembangunan fisik semata. Ia menekankan pentingnya upaya merekatkan kembali hubungan sosial masyarakat yang mulai terbelah akibat konflik lahan.

“Selain itu, Pemerintah juga diharapkan mampu merekatkan kembali kehidupan sosial, khususnya bagi masyarakat yang kehidupannya bersandar pada nilai-nilai luhur yang melindungi segenap kekayaan alam, dan sumber penghidupan warga, serta memperbaiki keretakan dan ketegangan sosial di masyarakat,” terangnya.

Lebih jauh, Komnas Perempuan meminta agar tim verifikasi proyek panas bumi yang dibentuk Pemerintah Daerah benar-benar bekerja secara substansial. Maria Ulfah menegaskan tim tersebut harus memberi ruang dialog seluas-luasnya, bukan sekadar menjalankan prosedur.

“Langkah tersebut penting sebagai bentuk kepedulian aparat negara dalam merespons dampak pemiskinan, pencerabutan sumber penghidupan warganya, serta mengurangi ketegangan hubungan sosial masyarakat dan konflik komunal,” imbuhnya.

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!