Rudianto Lallo: Polisi Tidak Bisa Langsung Proses Pers Tanpa Melalui Dewan Pers

RUDIANTO Lallo

JAKARTA,INDEKSMEDIA.ID – Dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Rudianto Lallo, S.H., M.H., menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak dapat langsung memproses kasus yang melibatkan pers tanpa melalui mediasi Dewan Pers terlebih dahulu.

Pernyataan ini disampaikan pada Rabu,(29/10/2025) di Kantor DPR RI Jakarta.

Rudianto Lallo, yang akrab disapa Anak Rakyat RL, hadir sebagai perwakilan DPR RI dan anggota Komisi III serta Badan Legislasi DPR-RI.

Dalam pidatonya, ia menekankan pentingnya melindungi kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara.

“Pers memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis. Pers adalah pengumpul dan penyebar informasi, pengawas kekuatan, penyampai opini dan aspirasi masyarakat, serta sarana mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Rudianto Lallo.

Menanggapi pengujian materiil Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Rudianto Lallo menjelaskan bahwa jika terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik, aparat kepolisian tidak bisa langsung melakukan proses hukum.

“Seharusnya diarahkan dulu ke Dewan Pers. Di situlah perlindungan negara terhadap pers,” tegasnya.

Kemerdekaan pers, menurutnya, adalah pilar penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Negara memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Oleh karena itu, Dewan Pers harus memiliki kelembagaan yang kuat dan berperan penting dalam meningkatkan supremasi hukum demi pers yang profesional dan terlindungi.(Andri)

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!