News  

Bongkar Kasus Mafia Pupuk! Kejari Luwu Timur Tetapkan Dua Tersangka

Press Release Penetapan Tersangka Mafia Pupuk oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Dok.kejari-luwutimur.kejaksaan.go.id/)

LUWU TIMUR, INDEKSMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Timur menetapkan dua tersangka mafia pupuk bersubsidi.

Penetapan K dan D berdasarkan surat Nomor:TAP-561/P.4.36/Fd.1/04/2023 tanggal 3 April 2023.

Keduanya berstatus saksi sebelum dinaikkan menjadi tersangka.

Itu disampaikan Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn dalam Press Release-Nya, Selasa (4/4).

“Tersangka menyalahi peraturan menteri perdagangan nomor 15/M-Dag/Per/4/2013,” ujarnya.

“Keduanya menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang di tetapkan pemerintah,” sambung Yadyn.

Selain itu, tersangka juga memalsukan data dokumen penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 8, Pasal 10, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 15/M-Dag/Per/4/2013.

“Perbuatan K dan D telah merugikan negara sebesar Rp903.715.000,” tegas mantan Koordinator Kejati DKI Jakarta itu.

Berdasarkan Hasil Audit Investigatif Nomor: 700/029/II/TKAB Tanggal 10 Februari 2023.

“Tindak pidana ini sudah berjalan sejak Tahun 2020 s/d 2022 oleh PT. Mega Karya Buana Tani,” tutup Yadyn.

Diketahui, tersangka menjual pupuk bersubsidi di Desa Rinjani, Desa Bahari, Desa Tabaroge, Desa Kalaena dan Desa Karambua, Kecamatan Wotu. (*/AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!