Penulis Lewis Ningdana (Tokoh Pemuda Pegubin)
Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin) memiliki potensi alam yang besar, namun akselerasi pembangunan dan masuknya investasi seringkali terhambat oleh isu krusial terkait tata ruang dan pertanahan. Meskipun Pegubin diketahui telah memiliki dasar hukum Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berupa Perda No. 6 Tahun 2012 untuk periode 2011–2031, status keberlakuan, integrasi, dan tindak lanjutnya (khususnya melalui RDTR) menjadi penentu utama iklim investasi.
Ketiadaan RDTR operasional dan sistem pertanahan yang modern menciptakan hambatan serius yang melumpuhkan perizinan dan investasi.
Tiga Hambatan Kunci yang Melumpuhkan Perizinan
Dalam ekosistem perizinan modern (terutama melalui sistem OSS), ada tiga pilar yang harus kuat Tata Ruang, Tata Bangunan, dan Tata Pertanahan. Di Pegubin, ketiga pilar ini rentan.
Pertama adalah Hambatan Tata Ruang (Ketiadaan RDTR) RDTR adalah peta rinci yang diperlukan untuk menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Tanpa RDTR, permohonan investasi harus melalui kajian ad-hoc yang rumit, mahal, dan memakan waktu lama.
Kedua adalah Hambatan Tata Bangunan (Kendala PBG) Perizinan membangun saat ini adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Syarat utama PBG adalah kepastian legalitas tanah dan kesesuaian lokasi. Jika data tata ruang dan tanah tidak jelas, PBG mustahil diterbitkan.
Ketiga adalah Hambatan Tata Pertanahan (Sertifikat Manual/Tidak Lengkap) Perizinan PBG dan KKPR memerlukan bukti kepemilikan tanah yang sah dan data koordinat yang akurat. Proses manual, lambatnya pengukuran, dan sengketa tanah adat menghambat kejelasan data ini.
Saran Program Prioritas pertama Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Untuk mengatasi masalah utama tata ruang, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang harus segera membuat dan melaksanakan Program Prioritas Penyusunan RDTR.
- Target Kawasan Utama Fokuskan penyusunan RDTR pada kawasan strategis investasi, seperti Perkotaan Oksibil dan pusat-pusat distrik ekonomi.
- Integrasi OSS Pastikan RDTR yang disusun dan ditetapkan sebagai Peraturan Kepala Daerah (Perkada) segera diintegrasikan ke dalam sistem perizinan berusaha OSS. Integrasi ini memungkinkan penerbitan KKPR secara otomatis, menghilangkan birokrasi yang mematikan investasi.
- Alokasi Sumber Daya dengan Membentuk Tim Percepatan Tata Ruang yang didukung dengan anggaran multitahun dan manfaatkan bantuan teknis serta pendanaan dari Pemerintah Pusat untuk menggunakan teknologi digital
Saran Program Prioritas Selanjutnya adalah Kepastian Tanah dan Digitalisasi untuk PBG. Kepastian legalitas tanah adalah prasyarat mutlak untuk investasi, perlindungan masyarakat adat, dan penerbitan PBG. Program ini harus dijalankan melalui dua pendekatan kunci.
Pertama adalah Pemetaan dan Perlindungan Wilayah Tanah Adat
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang harus mengambil inisiatif untuk secara proaktif melakukan Pemetaan Wilayah Tanah Adat sebagai langkah perlindungan yang fundamental.
Pengakuan dan Penetapan dengan Bekerja sama dengan lembaga adat setempat, Pemerintah Daerah harus mempercepat proses pengakuan dan penetapan batas-batas wilayah ulayat (tanah adat) yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan dan kearifan lokal.
Integrasi ke Tata Ruang dengan Peta wilayah adat yang telah diakui tersebut harus diintegrasikan ke dalam RDTR sebagai kawasan dengan peruntukan khusus. Hal ini melindungi hak-hak masyarakat adat dari potensi perampasan lahan oleh investasi ilegal dan memberikan kepastian kepada investor bahwa mereka tidak akan masuk ke dalam zona sengketa.
Pendaftaran Tanah Adat, Mendorong pendaftaran dan sertifikasi tanah adat yang telah diakui melalui program pemerintah (seperti PTSL) agar memiliki kekuatan hukum formal.
Kedua Mendorong Sertifikat Tanah Digital untuk Perizinan yang Paralel dengan pemetaan adat, Pemerintah Daerah perlu mendukung program modernisasi pertanahan
Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Bekerja sama intensif dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memastikan semua tanah yang akan digunakan untuk pembangunan memiliki sertifikat yang terukur dan terdata secara geografis.
Transisi Sertifikat Digital, Mendukung program Sertifikat Tanah Digital yang dikeluarkan oleh BPN. Data digital ini akan terkoneksi langsung dengan sistem OSS dan PBG. Ketika investor mengajukan PBG, sistem perizinan dapat melakukan verifikasi kepemilikan tanah secara instan dan otomatis, memotong waktu tunggu dan birokrasi yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu.
Hambatan perizinan di Pegubin adalah masalah struktural yang membutuhkan solusi struktural. Dengan memiliki RTRW yang jelas, RDTR yang operasional dan terdigitalisasi, dan didukung oleh kepastian tata pertanahan (termasuk pengakuan wilayah adat dan Sertifikat Digital), Kabupaten Pegunungan Bintang dapat menjamin kecepatan, kepastian hukum, dan keadilan bagi pelaku usaha maupun masyarakat adat. Ini adalah kunci untuk bertransformasi menjadi tujuan investasi yang modern dan menjanjikan di Papua Pegunungan.











