Dialog BNN Pencegahan Narkoba dan Masalah Hukumnya

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID — Mengusung tema “Generasi Muda Tanpa Narkoba” dihelat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Palopo.

Dialog yang berlangsung hangat nan santai itu digelar di Gedung Saodenrae Convention Center (SCC), Jum’at (3/3/2023).

Dalam diskusinya, disinggung soal kenimkatan narkoba yang berujung malapateka bagi si penggunannya. “Memang nikmat tapi hanya sesaat dan dampaknya berbahaya,” kata Darwati, S.Sos.

Lanjut pembicara sekaligus Penyuluh muda BNN Palopo itu mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah titik rawan peredaran buah neraka itu.

“Dari 27 kelurahan, 19 diantaranya berstatus waspada dan 8 kelurahan berstatus bahaya,” ungkapnya lagi.

“Ini menunjukkan 50 persen lebih wilayah palopo terjangkit narkoba,” tambah Darwati.

Skala Sulsel, terdapat 330 kawasan kini berstatus rawan, sementara untuk skala Indonesia sebanyak 8.002 kawasan.

“Dengan penyalahgunaan, kriminalitas serta clubing, merupakan klasifikasi untuk ukuran daerah yang rawan, sekaligus menunjang terjadinya pertumbuhan pengonsumsi narkoba,” ungkapnya.

Menurutnya pihaknya tidak bisa bekerja sendiri memberantas peredaran gelap narkoba. Namun dikatakan Darwati bawa miris jika aparat juga terlibat.

“Bahkan di lapas juga kerap di edarkan, jadi sama saja tidak ada efek jera,” sebut dia.

Bahkan, dari 700 warga binaan, 20 anak berstatus pelajar tingkat pertama kini mengalami ketergantungan obat-obatan jenis Trihexyphenidly atau THD sapaan akrabnya.

“Masalah ini, kalau harus di-zero-kan itu berat, minimal kita tekan. Kami siap war on drug (berperang melawan Narkoba) melalui fungsi pencegahan (hard power) dan rehabilitasi (soft power),” tegas Darwati.

Ditempat yang sama, Sulastryani Majid, MH menjelaskan tak ada larangan narkotika, namun yang dilarang adalah penyalahgunaannya.

“Zat di dalamnya sebagai penghilang nyeri dan memberi efek ketenangan, namun penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum,” cetus Akademisi Unanda itu.

Lanjut dia, perihal kasus ini sudah ada banyak mahasiswa yang melakukan penelitian tentang penggunaan narkotika di kalangan remaja, khususnya SMP dan SMA.

“Kami juga sering menyajikan kuliah hukum pidana khusus, yang terkait juga dengan narkotika. Seringkali yang jadi soal adalah penegak hukumnya. Sekalipun budaya hukum kita masih perlu untuk selalu disosialisasikan.” pungkasnya.

“nah yang rumit adalah sekaitan dengan substansi hukumnya, seperti yang kita lihat dalam pasal 1 KUHPidana, ada asas yang dikenali secara umum, yaitu asas legalitas. Bunyinya begini; Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli’ yang berarti ‘tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu,” imbuh lastri.

Hal ini juga menjadi kekhawatiran. Zat yang berbahaya yang masuk di Indonesia, setidaknya yang dikenali, sebanyak 87. Sementara yang ditemukan lebih dari itu.

Artinya, sudah seharusnya dan secepatnya dimasukkan dalam UU agar BNN mampu menindaklanjuti. Kita beri contoh dari kasus ini adalah kasus Raffi Ahmad di beberapa tahun lalu. Ini adalah PR pemerintah,” tambahnya.

Pesan di akhir dialog ini, dari BNN, “bahwa tanpa kerjasama, masalah ini tak akan terlsesaikan. Terkait bahayanya, semua orang bisa paham. Tapi ketika diberikan, diajak oleh teman-temannya, ada rasa tidak enak untuk menolak. Tapi kuncinya adalah selalu katakan tidak. Jangan ragu untuk katakan tidak. Lanjutnya, kalaupun ada yang sudah terlanjur, kami sarankan untuk menyampaikan kepada BNN agar bisa direhabilitasi.

Akademisi muda Unanda itu sendiri menyampaikan pesannya, “kita sepakat tidak ada keuntungan dari narkoba. Bahayanya sangat jelas. Kalau bukan mati, maka berhadapan dengan hukum. Karena itu besar harapan kami, sebagai akademisi, agar masalah ini terselesaikan dengan program yang lebih intens dan terintegrasi,” tutup Sulastri.

Dilansir dari BNN bahwa Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Sementara, menurut UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 1 ayat 1 menandaskan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. (*/Agung Ardaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!