MAKASSAR, INDEKSMEDIA.ID – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan peringatan keras terhadap aparatur sipil negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar menjaga sikap, etika, dan profesionalitas kerja. Ia menegaskan tak segan memberhentikan pegawai yang dianggap mengganggu stabilitas dan integritas birokrasi.
Penegasan tersebut disampaikan Andi Sudirman usai menyerahkan SK pengangkatan kepada 6.376 PPPK tahap I formasi tahun 2024 di Lapangan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025). Dalam arahannya, ia meminta seluruh pegawai bekerja dengan fokus dan menjaga loyalitas terhadap tugas.
Seperti yang dilihat dalam unggahan video yang berdurasi 1 menit 30 detik, di akun media sosial facebook milik teropongmakassar pada Sabtu (2/8/2025), mendapat 506 komentar dan 3.193 tanggapan.
Andi Sudirman menyebut bahwa Kerusuhan dalam birokrasi bukan hanya soal konflik terbuka, tetapi juga perilaku tidak etis yang kerap terjadi di lingkungan kerja, seperti bergosip, menyebar cerita negatif, atau mengganggu rekan kerja yang sedang fokus.
“Saya akan mempertimbangkan berbagai kerusuhan juga,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerusuhan yang dimaksud mencakup perilaku-perilaku yang kerap dianggap sepele, namun berdampak buruk terhadap suasana kerja.
“Termasuk kerusuhan itu apa? Menggosip temannya, mengganggu kinerja temannya yang lagi serius bekerja, buat cerita kepada atasan dan bawahannya. Saya tidak suka, dan itu akan saya masukkan ke dalam daftar evaluasi untuk diberhentikan,” katanya.
Gubernur juga memperingatkan agar para pegawai tidak menyebarkan informasi internal, baik yang bersifat rahasia negara maupun hal-hal pribadi seperti besaran gaji.
“Jadi hati-hati ki, nanti akan saya coret. Kalau pembuktiannya betul, saya tidak mau. Yang menceritakan rahasia-rahasia negara di luar, itu akan diberhentikan juga. Termasuk gaji ta jangan ki ceritakan kepada orang,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengaku tidak segan-segan memberhentikan PPPK yang kedapatan mengajukan cerai setelah menerima SK. Ia menilai keputusan seperti itu mencerminkan ketidaksiapan mental menghadapi tanggung jawab sebagai abdi negara.
“Saya ingin menjadikan pegawai di Sulawesi Selatan yang profesionalitasnya hanya tertuju pada pekerjaan,” imbuhnya.












