INDEKSMEDIA.ID – Unit Reskrim Polsek Wara mendamaikan pelaku penganiayaan dengan korban, Jumat (18/8/2023).
Perdamaian itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar. Mereka yang didamaikan adalah terduga pelaku Awwar (39) dan korban Yushar Purnama (27).
“Kami mengambil langkah restorative justice dengan persetujuan dari korban dan korbannya,” kata Iptu A Akbar.
Dalam pertemuan itu, terduga pelaku mengakui segala perbuatan dan korban bersedia mencabut laporan polisi yang telah di laporkannya.
“Dalam pertemuan itu, Awwar juga bersedia mengganti biaya pengobatan rumah sakit korban,” jelasnya.
Dengan perdamaian tersebut terduga pelaku dan korban sepakat tak melanjutkan kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Awwar menganiaya Yushar gegara persolan Wifi.
Terduga pelaku tersinggung lantaran perkataan korban. Dia lalu mengayunkan parang yang dia ambil dari rumah dan mengenai lengan korban. (*)












