Kisah Tragis Timothy Anugerah, Mahasiswa Udayana Diduga Bunuh Diri karena Bullying

RIP Timothy Anugerah Saputra
Peringatan: Artikel ini memuat isu sensitif terkait bunuh diri. Jika Anda mengalami tekanan psikologis, perasaan putus asa, atau gejala depresi, segera hubungi psikolog, psikiater, atau layanan konseling kesehatan jiwa terdekat.

DENPASAR, INDEKSMEDIA.ID — Kasus tragis mengguncang Universitas Udayana (Unud), Bali. Seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Timothy Anugerah Saputra (22), ditemukan meninggal dunia setelah diduga melompat dari lantai empat Gedung FISIP Unud, Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 09.00 WITA.

Korban yang tercatat sebagai mahasiswa semester VII Program Studi Sosiologi diduga mengalami tekanan psikologis berat akibat perundungan yang dilakukan oleh rekan sesama mahasiswa.

Peristiwa tersebut menimbulkan duka mendalam dan memicu gelombang simpati serta kemarahan publik, setelah sejumlah tangkapan layar percakapan grup daring yang memperlihatkan korban menjadi bahan ejekan beredar luas di media sosial.

Lebih jauh, beberapa unggahan di media sosial yang menyinggung peristiwa kematian korban justru dinilai melecehkan dan tidak berempati, sehingga memicu kecaman luas warganet.

Pihak kampus melalui akun resmi @univ.udayana menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya Timothy.

“Rektor & Civitas Akademika Universitas Udayana mengucapkan turut berduka cita atas berpulangnya Timothy Anugerah Saputra. Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” tulis pernyataan resmi universitas, Sabtu (18/10/2025).

Sebagai tindak lanjut, pihak Universitas Udayana menjatuhkan sanksi akademik kepada enam mahasiswa yang diduga terlibat dalam tindakan perundungan dan hinaan terhadap korban.

“Enam mahasiswa direkomendasikan tidak diluluskan dalam seluruh mata kuliah yang dijalani semester ini,” tulis pernyataan kampus.

Rektorat Unud memastikan kasus ini tengah didalami oleh tim etik kampus bersama otoritas pendidikan tinggi, dengan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kasus ini menjadi sorotan nasional dan membuka kembali perbincangan mengenai kesehatan mental serta budaya perundungan di lingkungan akademik.

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!