Komnas Perempuan Kecam Kekerasan Polisi di Aksi Demo 25 dan 28 Agustus

JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi pada 25 dan 28 Agustus 2025. Lembaga itu menilai kekerasan aparat telah melanggar konstitusi serta hak asasi manusia (HAM).

“Komnas Perempuan menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban serta menegaskan bahwa tindak kekerasan aparat telah merusak demokrasi dan kepercayaan publik,” tulis Komnas Perempuan dalam pernyataan resminya, Minggu (31/8/2025).

Komnas Perempuan mencatat, dalam dua gelombang demonstrasi tersebut setidaknya ratusan orang ditangkap, termasuk perempuan dan anak-anak. Data Komnas HAM menunjukkan sekitar 351 orang diamankan pada aksi 25 Agustus dan 600 orang lainnya pada 28 Agustus. Insiden itu juga menelan korban jiwa seorang pengemudi ojek online yang tewas usai dilindas kendaraan taktis.

“Penggunaan kekerasan, termasuk pemukulan, pengeroyokan, penggunaan gas air mata, hingga kendaraan taktis yang menyebabkan korban jiwa, menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam melindungi warga sipil,” lanjutnya.

Lembaga itu menegaskan hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, UU No 12/2005 tentang Kovenan Hak Sipil dan Politik, serta UU No 39/1999 tentang HAM. Tindakan represif aparat dinilai bertentangan dengan konstitusi maupun Perkapolri No 8/2009 tentang penerapan HAM di lingkungan kepolisian.

“Presiden RI harus segera mengambil langkah konkret menanggapi tuntutan rakyat secara adil dan tanpa kekerasan. Kami juga mendesak DPR lebih sensitif terhadap akar persoalan unjuk rasa, termasuk kebijakan yang mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.

Selain itu, Kapolri diminta menghentikan penangkapan sewenang-wenang, membebaskan peserta aksi termasuk anak-anak, serta menjamin akses bantuan hukum tanpa diskriminasi.

“Kami mendorong masyarakat tetap menyampaikan aspirasi secara bijak, menjaga harmoni, menghindari kerusakan fasilitas publik dan sentimen SARA,” tutupnya.

Atas dasar keprihatinan mendalam terhadap situasi yang berkembang, Komnas Perempuan merekomendasikan:

  1. Presiden RI untuk tidak menggunakan pendekatan represif maupun langkah ekstrem yang membatasi kebebasan sipil. Presiden diminta segera mengambil langkah konkret menjawab tuntutan rakyat secara adil dan tanpa kekerasan, demi meredam eskalasi kemarahan publik.
  2. Presiden dan DPR RI agar lebih peka terhadap akar persoalan yang melatarbelakangi demonstrasi. Kebijakan strategis perlu ditempuh dengan mengedepankan rasa keadilan, termasuk meninjau kembali tunjangan dan fasilitas yang mencederai kepercayaan publik di tengah krisis ekonomi, efisiensi, PHK, dan kenaikan beban pajak serta biaya hidup.
  3. Presiden dan DPR RI juga didesak melakukan langkah nyata berupa pembatalan tunjangan dan fasilitas DPR yang fantastis, penghentian pemberian penghargaan serta bentuk selebrasi elit, dan evaluasi pembiayaan BUMN yang berpihak pada kelompok politik tertentu. Kebijakan semacam ini dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
  4. Kapolri diminta meneguhkan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam menjalankan mandat melindungi masyarakat, terutama di tengah eskalasi unjuk rasa. Kapolri juga didesak menghentikan penangkapan sewenang-wenang, membebaskan peserta aksi yang ditangkap di Jakarta maupun daerah, serta memastikan setiap warga memperoleh akses bantuan hukum yang mudah, adil, dan bebas diskriminasi.
  5. DPR RI diminta memperbaiki akuntabilitas kinerja dan perilaku lembaga legislatif, sekaligus membuka ruang dialog yang bermakna dengan masyarakat demi perbaikan kebijakan sesuai tuntutan publik.
  6. Masyarakat sipil yang mengalami atau menyaksikan kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, maupun kehilangan anggota keluarga saat aksi unjuk rasa didorong segera melaporkan melalui kanal-kanal pengaduan masyarakat sipil dan lembaga nasional hak asasi manusia.

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!