INDEKSMEDIA.ID — Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bea Cukai Makassar itu tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang, kini Andhi Pramono ditahan oleh KPK.
Pada Jumat (7/7), Andhi Pramono meninggalkan ruang pemeriksaan pukul 16:38 WIB. Berjalan tanpa memberi komentar, seperti dikutip dari detik.com.
Sebelum, nama Andhi Pramono mencuat pertama kali saat setelah gaya hidupnya yang mewah viral di sosial media (sosmed).
Aset kekayaannya yang terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga jadi sorotan.
Awalnya ia dimintai klarifikasi menyangkut sumber kekayaannya itu oleh tim Direktorat LHKPN KPK.
Klarifikasi itu kemudian ditingkatkan ke penyelidikan usai KPK menduga adanya kekayaan tak wajar yang dimilikinya.
Dari hasil penyelidikan itu, ternyata adanya perbuatan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
Nilai gratifikasi tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Sejauh unu diperkirakan milian rupiah,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (16/5).
KPK kemudian mengadakan pengembangan penyidikan.
Hasilnya, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
“Ketika kami melakukan prosesi penyidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi dari fakta-fakta yang diperoleh, ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan sumber dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi,” bebernya kepada wartawan pada Senin (12/6).
“Berdasarkan cukupnya alt bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” Tambah Ali.
“Sehingga, berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” tambahnya. (*)












