Analisis Kritis Tata Kelola Politik, Krisis Kesehatan & Sosial, Kesenjangan Pembangunan, dan Masa Depan Pendidikan di Jantung Papua Pegunungan
Penulis : Lewis Ningdada
Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin) adalah sebuah wilayah paradoks. Berada di garis depan perbatasan negara dengan Papua Nugini, dianugerahi kekayaan alam melimpah, namun terjerat dalam isolasi geografis dan tantangan kemanusiaan yang akut.
Dalam lima tahun terakhir (2020-2025), data statistik menunjukkan adanya perbaikan terukur menurut data BPS (Badan Pusat Statistik).
- Indeks Pembangunan Manusia (IPM): Meningkat dari 45,21 (2019) menjadi 49,69 (2024) (data dari file BPS 2025).
- Angka Harapan Hidup (AHH): Naik dari 64,34 tahun (2019) menjadi 66,10 tahun (2024) (data dari file BPS 2025).
Namun, angka-angka ini meskipun membaik menutupi realitas di lapangan yang jauh lebih suram. Kemajuan statistik ini berjalan di atas fondasi yang rapuh, dibayangi oleh krisis keamanan yang meletus berulang kali, kegagalan tata kelola yang sistemik, dan lumpuhnya pelayanan dasar di berbagai distrik.
Kajian ini membedah Enam pilar masalah yang saling mengunci di Pegunungan Bintang :
1. Politik dan Tata Kelola Pemerintahan
Runtuhnya Sistem Merit dan Akar Masalah Pelayanan. Analisis politik dan tata kelola pemerintahan adalah kunci untuk memahami mengapa semua masalah di Pegubin begitu sulit terurai :
- Politisasi Birokrasi dan Pelanggaran Sistem Merit
Akar utama dari kegagalan pelayanan publik di Pegunungan Bintang adalah runtuhnya sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai permintaan Anda, terdapat indikasi kuat mengenai masalah ini :
-
- Penempatan Berbasis Suku
Sebuah studi akademis (dari UGM) secara eksplisit menyoroti fenomena “politisasi birokrasi dalam penempatan jabatan struktural berbasis suku dan distrik”. Ini menegaskan bahwa banyak jabatan tidak diisi berdasarkan kompetensi, disiplin ilmu, atau jenjang kepangkatan, melainkan berdasarkan identitas etnis dan kedekatan politik. sumber : (https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/212139)
-
- Gaya Kepemimpinan Patrimonial
Studi yang sama mengidentifikasi “gaya kepemimpinan yang patrimonial”, di mana kekuasaan dan jabatan diperlakukan sebagai milik pribadi, bukan amanah publik. Ini menciptakan lingkungan “klientelistik” di mana loyalitas lebih penting daripada kinerja.
-
- Konflik Hukum dan KASN
Bukti paling nyata dari pelanggaran ini adalah konflik internal birokrasi pasca-Pilkada 2020. Bupati Spei Bidana dilaporkan mengabaikan putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) yang membatalkan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Iriando Dien. Bupati juga dilaporkan mengabaikan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait kasus tersebut. sumber :(https://www.jpnn.com/news/bupati-pegunungan-bintang-tak-bisa-berkelit-lagi-jabatan-sekda-iriando-harus-segera-dipulihkan) (https://papuaterkini.com/2022/10/30/abaikan-putusan-ptun-dan-kasn-bupati-pegunungan-bintang-akan-dilaporkan-ke-polda-papua/)
-
- Dugaan Pelanggaran Merit
DPRD setempat juga pernah meminta Bupati meninjau kembali penggantian pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), merujuk pada surat KASN mengenai “dugaan pelanggaran sistem merit” di lingkungan Pemkab Pegunungan Bintang.
- Visi vs. Realitas Birokrasi
Visi Bupati (Pilkada 2020) dalam RPJMD 2021-2026 adalah “SEHAT, CERDAS, MANDIRI EKONOMI, BERBASIS TATA RUANG DAN BUDAYA”. Namun, ketika fondasi birokrasinya diisi oleh ASN yang tidak kompeten di bidangnya, atau yang ditempatkan karena alasan politik, visi tersebut mustahil tercapai. Ini secara langsung menjelaskan mengapa terjadi absensi massal di sektor pendidikan dan kesehatan.
2. Masalah Sosial “Krisis Kemanusiaan Akibat Konflik Berulang”
Masalah sosial paling mendesak di Pegubin bukanlah kemiskinan statistik, melainkan krisis keamanan dan pengungsian massal yang terjadi berulang kali.
- Siklus Kekerasan
Wilayah ini menjadi episentrum konflik bersenjata antara Aparat Keamanan dan KKB/OPM. Peristiwa besar di Distrik Kiwirok pada September 2021 menjadi simbol tragedi, di mana fasilitas publik vital termasuk Puskesmas, sekolah, dan kantor bank dibakar habis.
- Krisis yang Tak Berujung
Konflik ini tidak berhenti, Di Distrik Oksop, konflik pada akhir 2024 menyebabkan, per Februari 2025, 707 warga dilaporkan masih bertahan mengungsi di hutan, hidup dalam trauma dan tanpa akses layanan. Di Kiwirok, tragedi terulang. Puskesmas yang telah direhabilitasi oleh pemerintah, dibakar kembali oleh KKB pada September 2025. Ini menunjukkan kegagalan pendekatan keamanan dalam melindungi aset pelayanan publik.
- Kemiskinan Struktural
Konflik ini memperparah kemiskinan yang sudah mengakar. Pada tahun 2024, angka kemiskinan Pegubin masih 28,95% (data dari file BPS 2025), salah satu yang tertinggi di Indonesia. Konflik memutus rantai pasok, menghancurkan pasar lokal, dan membuat warga kehilangan kebun sebagai sumber kehidupan.
3. Masalah Adat “Pemetaan Wilayah dan Akar Konflik”
Isu ini seringkali menjadi “bensin” yang menyulut konflik sosial dan politik. Di Pegubin, yang didiami masyarakat adat.
- Absennya Pengakuan Hukum
Masalah fundamental adalah tidak adanya pengakuan hukum dan pemetaan partisipatif atas wilayah adat (Hak Ulayat). Tanpa peta adat yang sah, tanah komunal masyarakat adat sering dianggap sebagai “tanah negara” atau “tanah kosong”.
- Pemicu Konflik
Hal ini membuka pintu bagi proyek-proyek pembangunan (seperti jalan) atau rencana eksploitasi sumber daya (tambang, hutan) yang masuk tanpa persetujuan masyarakat adat. Rasa ketidakadilan atas pengelolaan sumber daya ini menciptakan gesekan kronis antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan. Ketidakpuasan ini kemudian dimanfaatkan oleh kelompok bersenjata yang memposisikan diri sebagai pelindung hak-hak adat.
4. Krisis Kesehatan “Stunting, Isolasi, dan Fasilitas yang Terbakar”
Sektor kesehatan di Pegubin berada dalam kondisi darurat ganda, darurat gizi (stunting) dan darurat pelayanan akibat konflik.
- Darurat Stunting
Provinsi Papua Pegunungan memiliki angka stunting yang sangat tinggi, mencapai 37,5%. Dalam konteks provinsi yang gawat darurat gizi ini, Pegunungan Bintang secara spesifik disebut sebagai salah satu dari tiga kabupaten dengan prioritas penanganan tertinggi (bersama Yahukimo dan Nduga).
- Akar Masalah Stunting
Masalahnya bukan hanya kekurangan makanan, tetapi juga kegagalan intervensi gizi sensitif. Sebuah studi tahun 2022 dan Peraturan Bupati No. 18 Tahun 2022 mengidentifikasi akar masalahnya:
-
- Sanitasi Buruk
Ribuan keluarga tidak memiliki jamban yang layak.
-
- Air Bersih
Kesulitan akses air bersih.
- SDM Nakes
Kurangnya tenaga kesehatan (nakes) yang memiliki keterampilan memadai dalam antropometri (pengukuran gizi anak).
- Lumpuhnya Pelayanan Akibat Konflik
Di atas masalah kronis tersebut, terjadi krisis akut akibat konflik. Seperti disebut di atas, Puskesmas Kiwirok dan rumah dinas tenaga kesehatan telah dibakar dua kali, pada 2021 dan 2025. Ini menciptakan “zona nol layanan” (zero-service zones), di mana nakes terpaksa dievakuasi dan masyarakat tidak memiliki akses kesehatan sama sekali.
Data Fasilitas (BPS 2025): Secara statistik, Pegubin pada 2024 hanya memiliki 1 RSUD, 16 Puskesmas (dengan rawat inap dan non-rawat inap), dan 76 Puskesmas Pembantu (Pustu) (data dari file BPS 2025). Jumlah ini sangat tidak memadai untuk melayani 277 desa di 34 distrik yang tersebar di medan geografis ekstrem.
5. Krisis Pendidikan “Generasi yang Hilang Akibat Absensi Guru”
Sektor pendidikan adalah “saudara kembar” dari krisis kesehatan. Sektor ini juga lumpuh akibat dua faktor, kegagalan tata kelola (absensi) dan kehancuran fisik (konflik).
- Krisis Absensi Guru
Ini adalah masalah tata kelola yang diakui secara terbuka. Pada Juli 2025, Bupati Pegunungan Bintang menyatakan bahwa banyak guru (ASN) tidak berada di tempat tugas. Dampaknya sangat fatal. Bupati menyebut banyak mahasiswa asal Pegubin yang masuk perguruan tinggi tidak bisa membaca dan menulis. Ini adalah pengakuan atas kegagalan sistemik selama bertahun-tahun.
● Kehancuran Fisik Sarana Pendidikan
Di zona konflik, infrastruktur pendidikan hancur. SMAN Kiwirok dan SMPN Kiwirok turut dibakar bersama Puskesmas pada 2021 dan 2025. Ini mematikan proses belajar-mengajar secara total di distrik tersebut.
● Angka Putus Sekolah yang Mengerikan
Data BPS 2025 mengkonfirmasi krisis ini :
-
- Angka Partisipasi Murni (APM) jenjang SMA/SMK pada 2024 hanya 22,99%. Ini berarti lebih dari 77% anak usia SMA di Pegunungan Bintang tidak bersekolah.
- Angka Melek Aksara (usia 15+) hanya 72,81%, artinya 27,19% penduduk dewasa masih buta huruf.
6. Pembangunan dan Ekonomi “Isolasi Infrastruktur dan Ekonomi Gaji”
Perekonomian Pegubin adalah ekonomi yang rapuh, tidak produktif, dan terhambat oleh kegagalan pembangunan infrastruktur dasar.
- Ekonomi Gaji (Non-Produktif)
PDRB per kapita Pegubin (ADHB) pada 2024 mencapai 30,33 juta rupiah (data dari file BPS 2025). Namun, angka ini “semu”. Struktur PDRB didominasi oleh sektor “Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib” (data dari file BPS 2025). Ini adalah “ekonomi gaji” yang bergantung pada transfer APBN dan dana Otsus, bukan dari aktivitas ekonomi produktif. Pertumbuhan ekonominya pun melambat menjadi 2,77% pada 2024.
- Darurat Infrastruktur Jalan
Ini adalah hambatan utama pembangunan. Data BPS 2025 menunjukkan kondisi jalan yang parah pada 2024 :
-
- Dari total 1.328,61 km jalan, hanya 131,57 km (9,9%) yang berstatus Aspal.
- Sebagian besar masih Kerikil (680,75 km) dan Tanah (352,29 km) (data dari file BPS 2025).
- Yang paling kritis, 491,43 km (37%) dari total jalan berada dalam kondisi Rusak atau Rusak Berat (data dari file BPS 2025).
- Hambatan Tata Ruang dan Investasi
Hambatan struktural lainnya adalah ketiadaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah disahkan. RDTR adalah instrumen hukum vital untuk operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tanpa RDTR yang definitif, tidak ada kepastian hukum bagi pemanfaatan ruang. sumber : (https://batammall.co.id/dampak-ketiadaan-dan-ketidakjelasan-tata-ruang-hambat-perizinan-dan-investasi-di-kabupaten-pegunungan-bintang/)
-
- Menghambat Perizinan
Ketiadaan RDTR membuat proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menggantikan Izin Lokasi—menjadi sangat rumit, lambat, dan tidak pasti.
-
- Mendinginkan Investasi
Akibatnya, iklim investasi menjadi “dingin”. Investor, baik lokal maupun luar, yang ingin mengembangkan potensi daerah (misalnya agribisnis, kopi, vanili, atau pariwisata) menghadapi “tembok” birokrasi perizinan. Ketidakpastian hukum ini menempatkan Pegubin pada posisi yang tidak kompetitif untuk menarik modal.
- Dampak Isolasi
Jalan yang hancur membuat biaya logistik menjadi yang termahal di Indonesia. Ketergantungan ekstrem pada transportasi udara (pesawat perintis) membuat harga kebutuhan pokok melambung tinggi. Isolasi ini juga yang membuat pengawasan ASN (guru, nakes) hampir mustahil dilakukan, yang kembali terhubung ke masalah politik dan tata kelola.
Kesimpulan: Lingkaran Setan Tata Kelola dan Keamanan
Kajian periode 2020-2025 menunjukkan bahwa Kabupaten Pegunungan Bintang berada dalam krisis multi-dimensi yang saling mengunci. Peningkatan IPM yang tipis adalah fatamorgana statistik yang menutupi kondisi darurat di lapangan.
Daerah ini terperangkap dalam “lingkaran setan” (vicious cycle) :
- Tata kelola yang runtuh (pelanggaran sistem merit, penempatan ASN berbasis suku/politik, absensi) dan kegagalan menghormati hak adat menyebabkan layanan publik (kesehatan, pendidikan) gagal total.
- Kegagalan layanan dan rasa ketidakadilan ini menjadi bahan bakar bagi konflik sosial dan keamanan.
- Konflik keamanan kemudian secara fisik menghancurkan apa yang tersisa dari infrastruktur pelayanan (Puskesmas dan sekolah dibakar).
- Kehancuran ini memaksa tenaga pelayanan (guru, nakes) melarikan diri, yang semakin memperparah kegagalan layanan dan membuat pembangunan infrastruktur (fisik dan legal-tata ruang) terhenti.
Untuk bergerak maju, Pegunungan Bintang tidak hanya membutuhkan dana, tetapi juga reformasi birokrasi total (menindak ASN mangkir dan mematuhi sistem merit), percepatan pengesahan RDTR, pendekatan keamanan yang berfokus pada perlindungan layanan publik, dan penyelesaian politik mendasar terkait hak ulayat.











