Sosok di Balik ‘Bjorka’ Ditangkap Polisi, Sering Ubah Nama Akun X untuk Kamuflase

Polda Metro Jaya tangkap WFT (22), sosok pemilik akun bernama Bjorka, nama seorang hacker yang sempat hebohkan Indonesia

JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan seorang pria berinisial WFT (22), warga Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga kuat berada di balik akun peretas populer “Bjorka”.

Tersangka diamankan setelah diduga melakukan akses ilegal dan membocorkan 4,9 juta data nasabah sebuah bank swasta di Indonesia. Penangkapan dilakukan di Desa Totolan, Kakas Barat, pada Selasa (23/9/2025).

WFT dihadirkan ke publik dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10), dengan mengenakan pakaian tahanan oranye dan masker. Ia menjadi sorotan utama dalam kasus kejahatan siber ini.

Wakil Direktur Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengungkapkan, aktivitas WFT di dunia siber gelap telah berlangsung cukup lama.

“Pelaku telah aktif di dark web dan mulai mengeksplorasi aktivitas di sana sejak tahun 2020,” ujar Fian.

Untuk menghindari pelacakan, WFT kerap mengganti identitas digitalnya, dari Bjorka ke SkyWave, Shint Hunter, hingga Opposite6890 pada Agustus 2025. Perubahan ini dilakukan untuk menyamarkan jejaknya di dunia maya.

Kasus ini terungkap setelah salah satu bank melaporkan adanya akses ilegal ke data nasabah. Menggunakan akun X (Twitter) @bjorkanesiaa, WFT mengklaim berhasil meretas 4,9 juta akun nasabah dan mengunggah tangkapan layar ke media sosial untuk mengancam pihak bank.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka memperdagangkan data ilegal tersebut di dark web. Ia menjual data yang diperoleh dari berbagai institusi, baik dalam maupun luar negeri, termasuk sektor kesehatan dan perusahaan swasta.

“Dalam transaksi jual beli data ini, pelaku menerima pembayaran menggunakan crypto currency,” jelas Fian.

WFT mengaku memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah per transaksi, tergantung pada jenis data dan pembeli di forum gelap.

Atas perbuatannya, WFT dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri jaringan dan transaksi digital yang dilakukan pelaku.

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!