Daerah  

Suami di Lutim Jadi Tersangka Gegara Video Syur dengan Mantan Pacar Viral Disebar Istri

Polres Luwu Timur merilis kasus penyebaran video syur yang diviral di WhatsApp

LUWU TIMUR, INDEKSMEDIA.ID — Pemeran pria insial A pada video syur dengan seorang gadis di bawah umur berinisial AT ditangkap Polres Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus ini terungkap setelah istri A, menyebarkan rekaman itu ke sejumlah kerabat yang kemudian viral di WhatsApp.

Pelaku A mengaku, video berhubungan dengan mantan pacarnya itu untuk konsumsi pribadi saat masih menjalin asmara dan status lajang. Namun, video itu ditemukan setelah menikah dengan PB.

Mantan pacar AT yang malu tersebarnya video tersebut menjadi trauma dan keberatan hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian pada 13 September 2025. A kemudian ditetapkan tersangka.

Kronologi

Waka Polres Lutim, Kompol Hajriadi menuturkan, kejadian tersebut bermula ketika pelaku berpacaran dengan korban pada 30 Maret 2025.

Ia mengungkapkan, saat itu pelaku masih berstatus bujang. “Tersangka inisial A adalah pemeran pada video tersebut, motif A menyimpan video rekaman adalah digunakan untuk tontonan pribadi,” kata Hajriadi kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Pada saat berpacaran, pelaku A kerap kali berhubungan badan dengan siswa SMP tersebut hingga sebanyak 7 kali.

Hajriadi mengatakan, tersangka A melakukan persetubuhan terhadap korban pada bulan Juni 2025 di kamar tersangka. Namun ada satu momen yang direkam secara diam-diam. Hasil rekaman berdurasi waktu 1 menit 6 detik.

“Pada saat pengambilan video rekaman tersebut, tersangka tidak memberitahukan kepada korban terkait video rekaman tersebut,” tambahnya.

Rantai Penyebaran hingga Viral

Hajriadi menjelaskan, pada bulan Juli, tersangka A kemudian menikahi seorang perempuan inisial PB. Hingga September, istri pelaku menemukan video tersebut untuk pertama kali, lalu membagikannya ke beberapa orang kerbatnya.

Hajriadi mengatakan pada awal September istri tersangka menyalin rekaman video di handphone suaminya ke handphonya sendiri. Kemudian istrinya mengirim lagi rekaman video ke temannya inisial KR.

Video syur itu pun makin berpindah tangan hingga lima orang. Saat berada di tangan KR, rekaman itu dikirim ke AF, lalu forward lagi ke FA. Dari FA ke RM, lalu ke UM hingga video berada di tangan AP.

Saat berada di tangan AP, video syur tersebut justru viral di beberapa Grup Whatsapp. Akibat ulahnya itu, AP juga diancam dengan pasal Pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak atau pasal 29 Jo. pasal 4 ayat (1) tentang pornografi.

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak atau menyediakan pornografi di pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 600 juta rupiah,” tutupnya.

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!