News  

Warga Tanjung Aan Digusur, KPPII: Mereka Dimiskinkan demi Hotel dan Diskotik

JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID – Koalisi Pemantauan Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII) menyoroti penggusuran paksa warung‑warung warga di Pantai Tanjung Aan, Lombok.

Aksi pembongkaran disebut bagian dari proyek pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang dikelola PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Penggusuran berlangsung sejak pagi. Petugas ITDC bersama aparat keamanan swasta Vanguard, polisi, dan TNI menggelar apel serta senam di lokasi sebelum menertibkan lapak‑lapak warga.

Foto situasi jelang penggusuran (Dok. Istimewah)

Harry Sandy Ame dari kelompok Asli Mandalika menilai langkah ITDC telah mematikan mata pencaharian masyarakat pesisir.

“Dengan digusurnya warung‑warung di Pantai Tanjung Aan, sumber penghasilan warga hilang. Warga lokal bukannya sejahtera, justru semakin dimiskinkan oleh pembangunan industri wisata,” kata Harry, Selasa (15/7/2025).

Ia menyebut lahan yang dibersihkan kabarnya akan dibangun hotel bintang lima lengkap dengan diskotek.

Harry juga mengungkap modus ITDC yang mengantar surat pernyataan “siap digusur” ke rumah‑rumah warga dan memaksa mereka menandatanganinya.

“ITDC tidak pernah menggelar sosialisasi terbuka yang memungkinkan warga menyatakan persetujuan bebas tanpa tekanan,” tegasnya.

KPPII mencatat proyek Mandalika dibiayai pinjaman Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) senilai USD 248,4 juta lewat skema Mandalika Urban and Tourism Infrastructure Project (MUTIP). Dari sisi bank, proyek dikategorikan risiko tinggi (Kategori A) karena berpotensi memicu dampak lingkungan dan sosial serius.

Koordinator KPPII Siti Aminah Tardi mengingatkan AIIB dan pemerintah agar mematuhi kebijakan perlindungan sosial‑lingkungan (safeguard).

“Pinjaman bertujuan mengurangi kemiskinan, tapi fakta di lapangan justru memicu penggusuran paksa dan penghancuran mata pencaharian,” ujar Situ

Saiful Wathoni dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menuturkan AIIB pernah menerima dokumen Rencana Aksi Pemukiman Kembali (RAP) yang menyatakan 92,7 % lahan proyek “bersih dan bebas” sengketa.

“Klaim itu menyesatkan. Sejarahnya, tanah di KEK Mandalika milik masyarakat. Lebih dari 100 kasus agraria belum tuntas hingga kini,” beber Saiful.

Ia menegaskan teguran Kantor HAM PBB ke ITDC dan AIIB agar menghormati hak asasi belum digubris.

Berikut Lima Tuntutan Koalisi KPPII:

  1. Menteri BUMN dan ITDC menghentikan penggusuran paksa di Tanjung Aan.
  2. Menteri Hukum & HAM meninjau lapangan dan menilai pelanggaran hak warga.
  3. Komnas HAM & Komnas Perempuan memantau langsung dan memastikan rekomendasi dipatuhi.
  4. AIIB meninjau ulang sekaligus mengevaluasi pembiayaan KEK Mandalika.
  5. ITDC menggelar forum partisipasi bermakna bagi seluruh kelompok masyarakat dalam pengelolaan wisata.

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!